Pengertian Pajak Barang Mewah
Pajak yang ditangguhkan pada transaksi barang mewah ini, adalah salah satu aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
Dimana Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ini, akan dibebankan pada barang mewah yang dimiliki dan dikenai pada saat kegiatan pengadaan barang mewah tersebut.
Pajak barang mewah sendiri hanya berlaku untuk 1 kali pemungutan, yaitu saat penyerahan barang mewah tersebut.
Pemungutan pajak ini dilakukan oleh wajib pajak yaitu produsen atau pengusaha guna upaya pengadaan barang seperti menghasilkan barang atau impor barang mewah tersebut.
Ada beberapa alasan yang mendasari pajak ini ditetapkan seperti upaya pemerataan pajak, pengendalian pola konsumtif pada barang mewah, dan perlindungan untuk produsen kecil.
Pada umumnya pajak barang mewah, hanya dikenai pada barang yang memiliki kriteria khusus. Seperti beberapa kriteria barang di bawah ini:
- Barang mewah yang yang tidak termasuk kebutuhan pokok.
- Barang mewah yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- Barang mewah yang bisa dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan diatas rata rata.
- Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan status sosialnya.
Adapun beberapa contoh barang yang memenuhi kriteria di atas adalah:
- Device canggih maupun gadget terbaru dengan spek dewa.
- Emas atau perhiasan.
- Batu mulia (giok, berlian, rubi).
- Kendaraan mewah (mobil sport, motor gede, mobil clasic).
- Senjata api (khusus untuk kepolisian, tentara, atau seseorang dengan izin resmi) dan masih banyak lagi.
Ramai jadi perbincangan, bagaimana sebenarnya aturan pengenaan bea masuk dan pajak di bandara?
Aturan ini kan sudah lama, aturan PMK Nomor 188 Tahun 2010, ada aturan sebelumnya Nomor 89 Tahun 2007, kita kan sudah di beberapa publikasinya banyak, ada yang melalui website, melalui banner, beberapa majalah di majalah inflight juga sudah, seperti Garuda, Lion juga ada , cuma mungkin yang perlu itu masyarakat kita coba membaca, terus kalau di bandara kita juga. Yang perlu itu mohon dukungan untuk membaca, jadi sebenarnya kita sudah masif, ada talkshow juga, macam-macam seperti itu.
Kita kalau seluruh bea cukai di dunia, kita punya semacam standarnya ikut seluruh dunia sama, ada green channel, red channel, barang penumpang yang dipakai atau barang tidak dipakai, kalau di Internasional threshold, istilahnya berapa sih batasan kalau kita bawa barang dari luar negeri tidak dikenakan bea masuk atau pajak.
Bagaimana menetapkan batasan di Indonesia?
Kalau di Indonesia itu kita hitung, pada saat menetapkan US$ 500 itu bagaimana, jadi enggak sembarangan, jadi kita lihat kondisi ekonomi kita, kita lihat pendapatan perkapita, kalau kita disamakan dengan Singapura, kadang-kadang kan pendapatan perkapita itu banyak, jadi semua itu kita selalu ikut standar internasional, bahkan kalau di negara lain itu ada yang lebih keras dari kita.
Jadi, kemudian kalau lihat barang dari luar seperti tas itu kan kita x-ray, barang itu ada yang ditenteng, ada yang cabin, ada yang masuk di kargo, dimasukkan ke x-ray juga, lalu yang di depan juga barang penumpang juga periksa.
Seperti apa cara petugas mendeteksi barang yang dibawa penumpang?
Kan bisa kita lihat, kita cek, biasanya juga dibuka teman-teman, jadi yang paling penting itu kita jujur, ya penumpang jujur, artinya kita selaku warga negara yang baik, kalau baru beli kita deklarasikan. Kalau nanti berdebat baru atau lama, itu relatif, kalau memang baru beli declare saja.
Apa ini juga diberlakukan di negara lain?
Karena memang itu memang best practice internasional seperti itu, kita Bea Cukai itu ada best practice internasional, maka coba lihat deh kalau pergi ke luar negeri itu sama, artinya di luar juga sama kok ada tindakan, cuma tinggal besarannya, besaran itu tergantung kepentingan nasionalnya, yang kedua ini asas prinsip perpajakan itu juga asas keadilan, misalnya kalau barang impor di luar negeri juga banyak di Indonesia, yang sudah masuk itukan sudah bayar, masa masuk dari luar enggak bayar, kira-kira gitu lah.
Tapi kalau itu sudah lama aturannya, merasa aneh enggak dengan viral di media sosial?
Biasanya gini, kan ekonomi makin maju, kalau ekonomi maju berarti orang banyak yang mampu, makin banyak yang bisa berpergian ke luar negeri, terus makin banyak yang belanja di luar negeri, nah kemudian juga waktu pulang itu kadang ya dia enggak declare, seolah-olah menjadi viral, ada juga yang taruh di media sosial, sebetulnya aturan yang sudah ditegakkan, ini kan sudah lama.
Apa karena kurang sosialisasi ke masyarakat atau bagaimana, sepertinya banyak yang kaget?
Kalau kami sih relatif, kalau kita mungkin yang kita alami mungkin kurang sosialisasi, sebenarnya coba cek kalau jalan di bandara juga banyak, majalah juga, kemudian di website kita. Sebenarnya sama di luar negeri juga sama, mau di Singapura, mau di mana juga salah. Makanya kesadaran memang diperlukan, dari kami sosialisasi, dari teman-teman masyarakat juga ya aktif juga memahami, terus kemudian comply, jadi harus ada dua belah pihak.
Pengenaan tarif apakah sama di setiap barang?
Tarifnya berbeda, tergantung jenis barang, kan ada aplikasi yang kita sediakan, bisa download di playstore, karena barang itu kompleks. Tapi kami siapkan guidance misalnya ada jenis barangnya apa, itu bisa masukkan kata kunci, misalnya contoh kalau barang itu tidak bisa mengenalnya merek, yang kita kenal adalah kategorinya, misalnya iPhone, inikan kategorinya phone, kalau diketik di situ phone, jadi ada juga di website kita, ini seperti semacam guidance.
Misalnya harga kamera US$ 10.000, terus enggak ada asuransi, terus ada NPWP atau tidak, kalau ada NPWP nanti isi nomor NPWP, kalau pakai NPWP lebih rendah, tapi coba tidak pakai NPWP sebagai contoh. Tapi semua tarif pajaknya seperti BM, PPN, PPN, PPnBM.
Kriteria barang yang diperiksa itu seperti apa?
Pertama lebih dari batasan, terus dipakai atau tidak sendiri, pokoknya barang penumpang yang lebih dari US$ 500 teruskan sesuai best practice internasional itu barang penumpang itu barang yang melekat, atau ditenteng, terus kalau dari kondisi baru atau tidak baru saya bilang sangat tergantung sama kesadaran kita untuk men-declare. Jadi bukan barang itu untuk dijual atau tidak atau dipakai sendiri.
Bisa dijelaskan cara menghitungnya? Apa ketika saya beli sepatu tapi totalnya enggak lebih dari US$ 500 atau bagaimana ?
Enggak kena, sebenarnya semua barang itu wajib, cuma kalau lebih dari US$ 500 itu ada pengenaan. Misalnya harganya US$ 495 itu kurang dari US$ 500, tapi kalau US$ 505 itu yang US$ 5, jadi seperti threshold itu kan batasnya, jadi yang tidak dikenakan.
Apa Iphone yang dibeli di luar negeri juga akan kena?
Iya itu termasuk, coba saja cek harganya berapa, inikan ada kalkulatornya, kalau selama melebihi dia kena, gampangnya nanti bisa dicek.
Bentuk pengawasan nanti di bandara bagaimana?
Itu sebetulnya kami, jadi ada profesional adjustment ada juga, pada dasarnya semua kita lihat dan kita cek. Jadi kalau barang tentengan itu hampir semua, tapi kan ada barang yang di koper, ada yang dibawa di tangan.
Apa barang yang langsung dipakai juga diperiksa?
Intinya kita penegakan hukum itu enggak seperti main hajar gitu, kita juga memperhatikan kenyamanan, jadi ada standar level service kita, kita usahakan jangan sampai orang enggak nyaman, kita berusaha ada standarnya service, tapi kalau bisa dari masyarakat juga harus bisa mendeklarasi. Kalau kena pemeriksaan terus ditemukan lalu bayar, ada prinsip kami melayani terus masyarakat comply.
Bagaimana cara membedakan barang konsumsi sama yang mau diperdagangkan?
Itu yang saya bilang, ya agak sulit, jadi tentu kalau bagi yang terkena pemeriksaan, ada argumentasi tersendiri, seperti yang tadi dibilang, ya inilah niat baik dan kesadaran yang penting, kalau misalnya berdebat pakai sendiri atau apa repot. Contoh, ada yang bilang 3 dipakai sendiri, buat saya kalau ke luar negeri traveling misalnya bawa sepatu untuk olahraga, dan itu kelihatan kalau itu bukan baru atau baru, kaya sepatu kelihatan juga, jadi sama-sama saling membantu. Jadi masyarakat itu coba jujur, kalau seperti itu kita lebih enak juga kerjanya.
Kalau penumpang mengaku itu barang konsumsi bagaimana?
Kalau kita berdebat itu, terus itu tidak ada titik temu, jadi misalnya kalau dari sisi diperiksa maka saya akan ada argumentasi menutupi. Jadi kalau tidak ada saling terbuka, jadi tidak ketemu kepatuhannya, jadi hanya diperdebatkan seperti itu.
Apa sanksi bila pajak atau bea masuk tidak dibayar?
Ya sesuai aturan ya dia bayar saja, kalau ada terkait tata niaga lain, jadi barang itu selain ada kewajiban perpajakan ada juga kalau obat, ada aturan sendiri yang mengatur, aturan tata niaga juga kan dalam rangka melindungi dalam negeri.
Saya punya contoh, misalnya traveling dari negara A, lalu transit di negara B, baru ke negara kita, dari negara A kita beli di duty free, terus transit di negara B, itu tidak keluar bandara, itu barang disita di negara itu, padahal itu jelas duty free, nah terus kita harus comply, kalau mereka disita, aturan mereka kalau memang tidak bisa maka disita.
Misalnya, saya habis pulang dari Eropa, di sana ketat sekali, saya beli barang kayak cokelat. Subjek bisa minta tax refund, kalau di Indonesia itu kan pelaksanaannya gampang sekali, enggak dipungut, tunjukin boarding pas lalu ambil. Kalau di luar negeri tax refund itu harus ditunjukkan di customs, kemudian baru minta tax refund, setalah minta stampel, baru minta tax refund, dan saya lihat orang lndonesia patuh di sana, nah itu kan tergantung di negara masing-masing. Saya menggugah gini, kalau di luar negeri patuh, ya di Indonesia juga patuh lah. Intinya gini, kalau di luar patuh, di sini juga patuh.
Banyak anggapan pejabat bisa bebas saja keluar imigrasi, bagaimana tanggapan bapak?
Bagaimana kita tahu kalau dia keluarga pejabat atau tidak, saya kemari di Cengkareng tidak ada yang kenal sama saya tuh, banyak yang enggak kenal. Yang paling penting itu kita sama-sama men-declare saja. Saya pulang dari luar negeri, justru saya sebagai bea cukai malah justru makin malu kalau saya melakukan itu. Ya comply saja kira-kira gitu.
Batas US$ 500 dianggap sudah tidak layak, bagaimana tanggapan bapak?
Kita itu kan terus kok, kan ada best practice di internasional, sudah ada self adjustment kita ikut, misalnya tadi threshold barang penumpang. Kita di level asian juga kita ngobrol, dan prinsipnya kita lihat internasionalnya bagaimana. Di level internasional juga batasan itu tidak ada kesepakatan untuk menyamakan, itu sangat tergantung oleh kondisi ekonomi, masyarakatnya, tapi yang disamakan adalah peraturannya more or less hampir sama. Jadi yang kedua kita juga dengar masukan masyarakat selain dari internasional, dan kita terus review, nah misalnya ini juga akan kita review, masukan masyarakat termasuk, dan dalam proses itu tidak ada yang harga mati. Review itukan bisa jadi plus bisa jadi minus, dan kita selalu memperhatikan penumpang, tapi juga asas keadilan tadi, ada pengusaha impor barang dan dia harus kita dengar juga, yang impor juga kan bayar pajak, mempekerjakan orang, nanti kalau orang ini enggak bisa bersaing kan tutup nih, nanti orang yang bekerjanya bagaimana, jadi bea cukai melihat bukan hanya melihat penumpang, tapi ritelernya juga yang membuat barang yang sama.
Ya kita revisi, kami harus undang seluruh stakeholder, asosiasi, industri, yang kemungkinan dia akan terpengaruh.
Kapan akan direvisi?
Ya kita, kalau proses bea cukai itu kalau ada revisi kita harus buat semacam public hiring, FGD, ketemu dengan industri, ketemu dengan ini, kami juga harus undang selain riteler yang barangnya sama persis, atau juga kita ngomong dengan industri kecil, yang kemungkinan dia akan terpengaruh.
Banyak yang bertanya, uang yang diberikan ke petugas buat apa?
Pembayaran itu langsung masuk ke kas negara, kami tegaskan tidak ada yang ke rekening pribadi, itu masuk ke rekening negara, kan dikasih bukti juga, dan semua hal kita tidak macam-macam. Di sana disediakan, dan kalau dia ragu dia bisa komplain, ada alat EDC, itu langsung masuk ke kas negara. Apalagi sekarang kalau di lihat, ruangan kita itu kan terbuka, lebih transparan, terbuka banget. (mkj/dna)(sumber www.detik.com)