Scroll Top

Aturan Baru tentang Barang Bawaan dari Luar Negeri

Idul Fitri 2024
Intip Rincian

Permendag Nomor 7 Tahun 2024

Kementerian Perdagangan melakukan sosialisasi mengenai perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin impor yang mendapatkan banyak keluhan dari asosiasi, masyarakat dan lembaga.

“Pada kesempatan kali ini kami tegaskan bahwa permendag 36 itu tidak dicabut, akan tetapi dilakukan perubahan. Dasar perubahan ini. Berdasarkan kemarin masukan dari masyarakat, teman-teman PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan pelaku usaha dan industri,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 secara daring di YouTube Kementerian Perdagangan pada Kamis, 2 Mei 2024.

Arif memaparkan perjalanan Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang diundangkan pada 11 Desember 2023 lalu. Awalnya, saat itu pemberlakuan dibagi menjadi 2 yakni, penerapan pada barang kiriman PMI dan pengetatan produk impor.

“Saat itu banyak sekali barang PMI yang tertahan di Semarang dan Surabaya. Jumlahnya sampai ratusan kontainer,” tuturnya. Permendag 36 Tahun 2023 langsung diterapkan untuk pengaturan barang dari PMI pada 11 Desember 2023. Sementara untuk pengetatan impor produk diberlakukan baru pada 10 Maret 2024 kemarin.

Perjalanan penerapan peraturan itu, pihaknya mendapatkan banyak masukan yang mengharuskan dilakukan perubahan. Kemudian, pada Maret 2024 juga, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Isi dari perubahan itu yakni mengeluarkan kembali atau membebaskan komoditas MEG (Monoetilen Glikol) bahan baku industri tekstil yang sebelumnya dibatasi. Pembebasan itu setelah ada protes dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi). “Pemerintah berusaha menjamin ketersediaan bahan baku sehingga ini dikeluarkan kembali. Tidak diatur,” ucapnya.

Pembebasan komoditas lain yakni bahan baku plastik, serta suku cadang pesawat udara. Pengecualian pada impor suku cadang pesawat terbang bertujuan agar maskapai menurunkan harga tiket pesawat terbang. “Harapannya pariwisata kita semakin berkembang dan tentunya harga tiket akan turun,” ujarnya.

Ternyata, Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna. Tepat pada 29 April 2024. Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 7 Tahun 2024. “Berlaku 7 hari setelah diundangkan, artinya akan berlaku 6 Mei 2024,” tuturnya.

Arif mengatakan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 membahas 3 pokok pengaturan yang sempat dipermasalahkan masyarakat, yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia,barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.

Pertama soal barang PMI, Arif mengatakan setelah digelar rakortas tingkat menteri diputuskan bahwa barang PMI merupakan barang pribadi kiriman pekerja dan tidak diperdagangkan sehingga disepakati barang itu tidak diterapkan pengaturan impor di Permendag. Untuk memastikannya dilakukan oleh BP2MI dan Bea Cukai. Asalkan bukan barang terlarang misalnya barang elektronik diperbolehkan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan impor barang Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, soal barang bawaan pribadi yang sebelumnya dibatasi hanya boleh membawa 2 pasang saja. Sekarang tidak dibatasi meski kondisi barangnya baru atau bekas. “Tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan berbahaya,” ucapnya.

Arif mengatakan yang termasuk barang dilarang seperti intan kasar, precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, HFC, baterai lithium tidak baru dan limbah non B3. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor impotrbarang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut.

Ketiga, barang yang pengaturan beberapa komoditi dievaluasi yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan kebijakan pengaturannya dengan pengawasan post border dan dapat didiimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U maupun NIB API-P. Kemudian kosmetik dan perbekalan rumah tangga, untuk bahan baku pelumas kebijakan kembali sama persis dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2025, produk holtikultura, BMTB (Barang Modal Tidak Baru) kelompok A usia paling lama 20 tahun dalam perusahaan pertambangan, importasi barang seperti penelitian atau pengembangan produk untuk diperdagangkan.

Soal barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga direvisi, di mana kini yang dibatasi hanyalah nilainya. Total dalam satu tahun, pembebasan bea masuk yang dapat diterima oleh PMI sebesar 1.500 dolar AS. Detail selebihnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

( Sumber tempo.co)

Dalam peraturan tersebut, penumpang diperbolehkan membawa berapapun barang dari luar negeri, asalkan membayar pajak. "Jadi, mau beli 5 mau beli 6 (barang), terserah saja, tapi bayar pajak. Kemarin kan 2 (barang) lebih enggak boleh, nah (sekarang) itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," ujar Zulhas. Diharapkan dengan adanya Permendag 7/2024 sudah tidak ada lagi permasalahan terkait barang kiriman PMI