Scroll Top
Penjelasan FTZ
FTZ batam

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS ATAU FREE TRADE ZONE (FTZ) ​

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) didefinisikan sebagai suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah(PPnBM), dan cukai. Pengembangan atau Free Trade Zone (FTZ) di desain untuk mengembangkan beberapa sektor perekonomian, seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur, dan ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional. Pada tahun 1970 Pelabuhan Sabang dan Batam di tetapkan oleh undang-undang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Sementara itu, pada Tahun 2007 Pulau Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Dokumen endorsement ini berbentuk Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ). PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan ke Kawasan Bebas atau pengeluaran dari Kawasan Bebas (Beacukai, 2020).


Berdasarkan PMK Nomor 42 /PMK.04/2020 PPFTZ dibagi menjadi tiga jenis.

PPFTZ-01

¤¤¤

Pemberitahuan Pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, serta untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean

PPFTZ-02

¤¤¤

Pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas dari dan ke tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas lainnya

PPFTZ-03

¤¤¤

Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean

 

 

 

(Pemerintah Indonesia, 2020)

FREE TRADE ZONE (FTZ) ​

The Free Trade Zone (FTZ) or Free Port Area is defined as an area within the jurisdiction of the Republic of Indonesia that is separated from customs areas, thus exempt from import duties, value-added tax (VAT), luxury goods sales tax, and excise. The development of Free Trade Zones is designed to boost various sectors of the economy, including trade, services, and manufacturing, with the aim of enhancing the competitiveness of Indonesian export products in the international market.

Hubungi Kami untuk Memanfaatkan FTZ:

Dengan PT Elmount Logistik Nusantara, Anda dapat merasakan manfaat langsung dari beroperasi di FTZ. Hubungi kami hari ini untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu perusahaan Anda berkembang dalam lingkungan perdagangan bebas ini.